Senin, 18 November 2013

Mencegah kemungkaran

Asy Syaikh Ibnu al 'Utsaimin berkata:

Mencegah kemungkaran pastilah ada persyaratan di dalamnya:

SYARAT PERTAMA: 
Hendaklah anda mengetahui bahwa hal tersebut adalah kemungkaran dengan dalil yang syar'i, bukan dengan perasaan, kebiasaan, kecemburuan ataupun dengan rasa simpati. Bukan pula semata karena anda memandang suatu perbuatan itu sebagai kemungkaran maka jadilah perbuatan itu sesuatu yang mungkar. Padahal sering manusia yang menganggap mungkar apa-apa yang sebenarnya adalah kebaikan (ma'ruf).

SYARAT KEDUA:
Hendaklah anda mengetahui bahwa orang yang berbicara ini telah benar-benar jatuh dalam kemungkaran. Jika anda belum mengetahui maka anda tidak boleh melakukan pencegahan (nahyu). Karena jika anda melakukan yang seperti itu, maka pastilah tindakan tersebut terhitung sebagai ketergesa-gesaan dari anda dan manusia pasti memakan kehormatanmu. Sehingga, haruslah anda mengetahui bahwa apa-apa yang dia telah terjatuh di dalamnya adalah kemungkaran.

SYARAT KETIGA:
Hendaklah tindakan pencegahan tersebut tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Jika tindakan tersebut menimbulkan kemungkaran yang lebih besar maka pengingkaran tersebut hukumnya haram, karena mengingkari sesuatu (yang berdampak buruk seperti ini) sama artinya dengan kita telah merubah suatu kemungkaran dari yang semula tersembunyi (kecil) menjadi lebih berbahaya.

Syarhu al Arba'iin an Nawawiyyah

✏ Terjemahan oleh Abu Ishaq Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar